Sejarah Pemikiran dan Perkembangan Hukum Islam di Indonesia


PENANEWS.WEB.ID


Oleh: 

Buya. Prof. Dr. Adv. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, CLA, CT, CMT


Guru Besar Internasional 

(Professor of Economic Islamic Law and Global Management Leadership)


SUKABUMI - Jumat (20/2/2026)


Sejarah pemikiran hukum Islam berevolusi dari masa wahyu (Nabi Muhammad SAW), periode sahabat, kodifikasi (klasik), hingga era modern yang progresif. Perkembangannya didorong oleh kebutuhan interpretasi hukum (ijtihad) terhadap situasi baru, yang menghasilkan fikih, fatwa, dan undang-undang. Ini berfokus pada adaptasi nash al-Qur'an dan Sunnah dengan konteks sosial.


Berikut adalah periodesasi utama pemikiran hukum Islam:


Masa Nabi Muhammad SAW (Abad ke-7 M): Pembentukan dasar hukum. Nabi SAW berpedoman langsung pada wahyu (Al-Qur'an) dan melakukan istinbath hukum (mengeluarkan hukum) yang disesuaikan dengan situasi sosial.


Masa Sahabat: Dimulainya ijtihad (interpretasi) ketika tidak menemukan jawaban langsung di dalam Al-Qur'an dan Sunnah, yang melahirkan dasar-dasar hukum lebih luas.


Masa Tabi'in & Kodifikasi (Klasik): Munculnya aliran hadis (Madrasah al-Hadis) dan aliran rasio (Madrasah al-Ra'yu). Periode keemasan ini menghasilkan madzhab-madzhab fikih, terutama empat imam mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) yang dibukukan.


Masa Taklid (Kemunduran): Gerakan ijtihad sempat berhenti, fokus ulama terpusat pada pemahaman dan pengamalan hasil ijtihad sebelumnya.


Masa Modern: Pemikiran hukum Islam kembali dinamis karena didorong modernisasi, teknologi, dan tantangan kontemporer, menghasilkan produk hukum yang lebih kontekstual.


Perkembangan Hukum Islam di Indonesia:

Hukum Islam di Indonesia berkembang melalui perjalanan panjang dari masa kerajaan Islam (Samudera Pasai), masa penjajahan Belanda dan Jepang, hingga masa kemerdekaan, di mana hukum Islam (khususnya hukum keluarga/perdata) diakomodasi ke dalam sistem hukum nasional. Saat ini, pemikiran hukum Islam di Indonesia cenderung progresif  terhadap perubahan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama