Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank (LKNB Syariah)

PENANEWS.WEB.ID


Oleh: 

Buya. Prof. Dr. Adv. Hamdan Firmansyah, MMPd, Mh, CLA, CT, CMT

(Profesor Hukum Ekonomi Islam dan Manajemen Kepemempinan Global)

SUKABUMI - Rabu (25/2/2026)


Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank (LKNB Syariah) atau dikenal juga sebagai Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah adalah institusi keuangan yang mengelola dana berdasarkan prinsip syariah (tanpa riba, gharar, maysir) namun tidak menghimpun dana secara langsung dalam bentuk giro, tabungan, atau deposito layaknya bank karena institusi keuangan ini tidak memiliki lisensi perbankan penuh. 


Berikut adalah jenis-jenis utama Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank di Indonesia:

  • Asuransi Syariah (Takaful): Lembaga yang mengelola risiko berdasarkan prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan saling melindungi menggunakan dana tabarru'.
  • Pegadaian Syariah (Rahn): Institusi yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bernilai, di mana penahanan barang tersebut sesuai dengan syariat Islam.
  • Lembaga Pembiayaan Syariah: Perusahaan yang menyediakan pembiayaan barang modal atau jasa tanpa bunga, melainkan melalui akad jual beli (murabahah), sewa (ijarah), atau bagi hasil (mudharabah/musyarakah).
  • Baitul Maal wat Tamwil (BMT)/Koperasi Syariah: Lembaga mikro yang berfokus pada pemberdayaan usaha kecil melalui simpan pinjam syariah dan pengelolaan dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf).
  • Pasar Modal Syariah: Wadah investasi yang menerbitkan instrumen seperti sukuk (obligasi syariah) dan saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
  • Dana Pensiun Syariah: Pengelolaan dana pensiun yang diinvestasikan pada portofolio berbasis syariah.
  • Fintech Syariah: Layanan jasa keuangan berbasis teknologi yang menerapkan prinsip syariah dalam peer-to-peer lending atau crowdfunding.
  • Lembaga Pengelola Zakat & Wakaf: Meskipun bersifat sosial, lembaga seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan bagian penting dari ekosistem keuangan syariah non-bank. 

Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) Syariah di Indonesia diawasi secara terintegrasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aspek regulasi/prudensial dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk kepatuhan prinsip syariah. Pengawasan operasional sehari-hari dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan fatwa DSN-MUI diterapkan.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Bertanggung jawab mengawasi, mengatur, dan memberikan izin operasional lembaga, termasuk asuransi syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah, dan perusahaan pembiayaan syariah.
  • Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI): Mengeluarkan fatwa yang mengikat mengenai produk-produk keuangan syariah agar sesuai dengan hukum Islam.
  • Dewan Pengawas Syariah (DPS): Ditempatkan di setiap lembaga keuangan syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI secara periodik.
Pengawasan ini bertujuan menjamin seluruh aktivitas ekonomi syariah di Indonesia berjalan sesuai prinsip Islam dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama