Fikih Muamalah


PENANEWS.WEB.ID


Oleh: 

Buya. Prof. Dr. Adv. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, CLA, CT, CMT


Guru Besar Internasional 

(Professor of Economic Islamic Law and Global Management Leadership)


SUKABUMI - Kamis (26/2/2026)


Fikih Muamalah adalah cabang hukum Islam yang mengatur hubungan antarmanusia dalam interaksi sosial dan ekonomi, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan bagi hasil, bertujuan untuk memastikan transaksi sesuai syariah. Prinsip dasarnya meliputi kehalalan objek, keadilan, kejujuran, transparansi, serta larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). 


Pengertian: Berasal dari kata fiqih (paham) dan muamalah (interaksi/ transaksi), yang berarti aturan Allah mengenai hubungan sesama manusia dalam urusan duniawi/ ekonomi.


Ruang Lingkup: Mencakup transaksi jual beli (bai'), sewa-menyewa (ijarah), utang-piutang (qard), kemitraan (syirkah), penitipan (wadi’ah), dan kontrak lainnya.


Prinsip Dasar:

  • Halal: Objek transaksi tidak boleh haram.
  • Keadilan & Kerelaan: Tidak boleh ada pihak yang didzalimi atau merasa terpaksa ('an taradin).
  • Larangan Riba: Bunga dan tambahan tidak sah dalam pinjaman.
  • Larangan Gharar: Menghindari ketidakpastian atau spekulasi tinggi.
  • Transparansi: Jujur dalam menyampaikan informasi barang.

Pembagian:

  • Al-Muamalah al-Madiyah: Fokus pada aspek kebendaan (halal-haram zatnya).
  • Al-Muamalah al-Adabiyah: Fokus pada aspek etika/perlakuan hukum manusia dalam bertransaksi. 

Fikih muamalah sangat dinamis dan menjadi panduan penting untuk transaksi modern agar terhindar dari praktik yang dilarang. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama