PENANEWS.WEB.ID
Oleh:
Buya. Prof. Dr. Adv. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, CLA, CT, CMT
Guru Besar Internasional
(Professor of Economic Islamic Law and Global Management Leadership)
SUKABUMI - Kamis (26/2/2026)
Fikih Muamalah adalah cabang hukum Islam yang mengatur hubungan antarmanusia dalam interaksi sosial dan ekonomi, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan bagi hasil, bertujuan untuk memastikan transaksi sesuai syariah. Prinsip dasarnya meliputi kehalalan objek, keadilan, kejujuran, transparansi, serta larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
Pengertian: Berasal dari kata fiqih (paham) dan muamalah (interaksi/ transaksi), yang berarti aturan Allah mengenai hubungan sesama manusia dalam urusan duniawi/ ekonomi.
Ruang Lingkup: Mencakup transaksi jual beli (bai'), sewa-menyewa (ijarah), utang-piutang (qard), kemitraan (syirkah), penitipan (wadi’ah), dan kontrak lainnya.
Prinsip Dasar:
- Halal: Objek transaksi tidak boleh haram.
- Keadilan & Kerelaan: Tidak boleh ada pihak yang didzalimi atau merasa terpaksa ('an taradin).
- Larangan Riba: Bunga dan tambahan tidak sah dalam pinjaman.
- Larangan Gharar: Menghindari ketidakpastian atau spekulasi tinggi.
- Transparansi: Jujur dalam menyampaikan informasi barang.
Pembagian:
- Al-Muamalah al-Madiyah: Fokus pada aspek kebendaan (halal-haram zatnya).
- Al-Muamalah al-Adabiyah: Fokus pada aspek etika/perlakuan hukum manusia dalam bertransaksi.
Fikih muamalah sangat dinamis dan menjadi panduan penting untuk transaksi modern agar terhindar dari praktik yang dilarang.

Posting Komentar